Pesta Narkoba, Pejabat Aceh Tenggara Ditangkap Usai Dugem di Medan

Mereka ditangkap usai dugem (keluar) dari tempat hiburan malam di Medan.

Suhardiman
Rabu, 30 September 2020 | 16:27 WIB
Pesta Narkoba, Pejabat Aceh Tenggara Ditangkap Usai Dugem di Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan kasus penyalahgunaan narkoba. (Suara.com/Muhlis)

"Mereka mengaku dari Aceh Tenggara ke Medan dalam rangka menjenguk istri bupati. Jadi istri bupati ini sakit jantung atau Covid-19," katanya.

Salah satu tersangka, R mengaku sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Aceh Tenggara. Dia mengaku baru sekali menggunakan narkoba.

"Baru sekali saya pakai. Iya, saya bekerja di Dinas Perdagangan sebagai Kadis," kata R.

Akibat perbuatannya mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:FUI Gelar Nobar G30S/PKI di Medan, Peserta Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini