Jadi Tersangka, GM Hairos Waterpark Ternyata Ketua Relawan Mantu Jokowi

Kekinian Edi diketahui sebagai ketua tim relawan pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Bobby Nasution-Aulia Rachman.

Suhardiman
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 21:52 WIB
Jadi Tersangka, GM Hairos Waterpark Ternyata Ketua Relawan Mantu Jokowi
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat memaparkan kasus party viral di kolam renang (Suara.com/Muhlis)

Komitmen tersebut, kata Alwen, dilakukan dengan tetap memasang imbauan pada setiap Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon yang dipasang pada kegiatan yang dihadiri oleh relawan.

"Kalau dari kita imbauannya jelas, dalam setiap kegiatan kerelawanan selalu diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, kemudian kita bagikan masker. Bahkan di beberapa lokasi kegiatan relawan yang tidak menyediakan air, kita tim membawa air sendiri karena itu standar kita," bebernya.

Alween Ong mengatakan, pihaknya bahkan pernah membatalkan pertemuan bersama relawan lantaran masih terjadi kerumunan di lokasi kegiatan.

"Kita berkomitmen penuh dalam mentaati dan mencegah penularan Covid-19 dengan tetap memasang APK pencegahan saat kegiatan. Selain itu dalam setiap kegiatan kerelawanan kita wajibkan menyiapkan Thermo Gun, kalau itu tidak disediakan oleh relawan kita langsung sediakan," ucapnya.

Baca Juga:Tes Vaksin Covid-19 Ridwan Kamil Dituduh Bohong, Ini Reaksi Sang Gubernur

"Tentunya, terhadap beliau sebagai relawan kita turut prihatin. Namanya orang yanag tersandung hukum pastinya kita akan prihatin karena dia akan menjalani proses hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan General Manajer Hairos Waterpark berinisial ES sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus pesta kolam renang.

General Manajer taman rekreasi air itu ditetapkan sebagai tersangka terbukti melanggar pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Dan Peraturan Menteri Nomor 017/Menkes/382 tahun 2020, dengan ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kontributor : Muhlis

Baca Juga:Anak Jokowi Dibeda-bedakan dengan Ponakan Prabowo, Tengku Zul Bilang Begini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini