Propam Periksa Kapolsek di Sumut Terkait Pesta Kolam Renang Saat Pandemi

Propam Polrestabes Medan tengah memeriksa keterlibatan Polsek setempat dalam kegiatan tersebut.

Suhardiman
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 19:57 WIB
Propam Periksa Kapolsek di Sumut Terkait Pesta Kolam Renang Saat Pandemi
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat memaparkan kasus party viral di kolam renang (Suara.com/Muhlis)

SuaraSumut.id - Polisi telah menetapkan General Manager Hairos Waterpark, Edy Syahputra sebagai tersangka. Tersangka diduga melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, Propam Polrestabes Medan tengah memeriksa keterlibatan Polsek setempat dalam kegiatan tersebut.

Demikian dikatakan Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com, Jumat (2/10/2020).

"Semua dari Kapolsek termasuk anggota sedang diambil keterangannya. Ini sedang dilakukan langkah-langkah, dan harapan nanti supaya lebih jelas," kata Irsan.

Baca Juga:Gelar Simulasi Penerapan Protokol saat Pemungutan Suara, KPU Temui Kendala

Tidak menutup kemungkinan aka nada penambahan tersangka.
Namun, kata Irsan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

Dari penyelidikan diketahui pihak pengelola tidak ada pengajuan surat rekomendasi kepada Gugus Tugas Covid-19 sebelum menggelar acara.

"Kegiatan yang viral itu, warga berenang di kolam renang tidak mematuhi protokol kesehatan. Di situ juga ada diselenggarakan live DJ," ujar Irsan.

Pihak pengelola melakukan kegiatan dengan memberikan diskon tiket dari Rp 45 ribu menjadi Rp 22.500, dan diviralkan ke media sosial sehingga memancing pengunjung datang.

"Setelah didalami ini inisiatif dari mana, dari manajemen," kata Irsan.

Baca Juga:Duh! Gantikan Masker, Pria Ini Gunakan Plastik Bungkus Makanan

Pengelola juga tidak mengajukan izin keramaian ke pihak kepolisian. Berdasarkan data-data di lapangan, Satreskrim Polrestabes Medan melakukan gelar perkara.

Dalam kasus ini, Edy dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020.

"Ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta," jelasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Irsan, Edy tidak dilakukan penahanan.

Diberitakan, video yang menunjukkan warga berkerumun di kolam renang beredar di media sosial.

Kekinian acara party di kolam renang tersebut terjadi di Hairos Waterpark di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Setelah video pesta kolam renang tersebut viral, Satgas Covid-19 Sumut melakukan penutupan terhadap Hairos Waterpark.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini