Selama Tiga Hari Tiga Malam, Empat Anak di Aceh Pesta Seks di Rumah Kosong

Sedangkan, satu pasangan seks bebas lainnya diketahui berinisial AD, pria berusia 18 tahun dan TM, perempuan berusia 19 tahun.

Chandra Iswinarno
Senin, 05 Oktober 2020 | 12:59 WIB
Selama Tiga Hari Tiga Malam, Empat Anak di Aceh Pesta Seks di Rumah Kosong
Ilustrasi. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Polisi Resor (Polres) Pidie Provinsi Aceh menahan tiga pasang laki-laki dan perempuan yang melakukan pesta seks di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kembang Tanjong.

Mirisnya, dua pasangan yang melakukan hubungan layaknya orang dewasa tersebut masih berusia di bawah umur. Sedangkan, satu pasangan lainnya diketahui berinisial AD, pria berusia 18 tahun dan TM, perempuan berusia 19 tahun.

Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Ferdian Chandra menjelaskan, mereka diduga melakukan pesta seks selama empat hari hingga akhirnya digerebek warga pada Jumat (1/10/2020) sekira pukul 03.00 WIB.

Kini, pelaku seks bebas yang tak pantas tersebut telah diamankan polisi. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mengaku telah melakukan perzinaan empat kali.

Baca Juga:Heboh Pesta Seks Wanita Lokal dengan Bule Demi Punya Anak Blasteran

"Tiga perempuan itu pernah berhubungan di tempat lain dengan laki-laki lain yang dominan masih di bawah umur," jelas Iptu Ferdian seperti dilansir Modusaceh.co-jaringan Suara.com pada Minggu (4/10/2020) sore.

Dia mengemukakan, ketiga pasang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tersebut melakukan persetubuhan layaknya suami isteri.

“Menurut pengakuan pelaku, itu dilakukan masing-masing tiga kali dengan waktu yang berbeda beda,” jelasnya.

Kepada petugas, pelaku mengakui, melakukan hubungan intim tersebut berdasarkan suka sama suka. Tak hanya itu,

"Berdasarkan pengakuan keenam tersangka, mereka pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dan ataupun persetubuhan dengan pasangan yang berbeda atau berganti pasangan diantara keenam tersangka tersebut," katanya.

Baca Juga:Pesta Seks, 37 Pasangan Diciduk, Ada yang Sekamar 1 Wanita Bersama 6 Pria

Tak hanya itu, dari keterangan yang diberikan, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Pengakuan ketiga pasangan tersebut, telah melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali, baik dengan pasangannya saat ditangkap warga atau di waktu dan tempat lain dengan pasangan berganti atau seks bebas,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian menyatakan tiga pasangan itu dijerat Pasal 25 jo Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat.

Dikatakannya, polisi belum menemukan motif tiga pelaku melakukan mesum alias seks bebas tersebut. Misal, akibat pengaruh narkoba atau film dewasa.

“Hasil sementara, mereka pacaran hingga melakukan hubungan badan tanpa nikah,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini