SuaraSumut.id - Polisi menetapkan 27 orang massa aksi dalam insiden saat demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Medan, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan sejak Kamis (8/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020) ada sebanyak 243 mass aksi yang diamankan.
"Mulai dari tanggal 8 dan 9 Oktober, dari 243 orang yang ditahan (di Kota Medan), 27 kita tahan," kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (11/10/2020).
Dijelaskan Tatan, massa aksi yang ditahan terancam pasal 170 KUHP karena disangkakan memenuhi unsur tindakan kekerasan. Akan tetapi sangkaan tersebut akan terus diperdalam (sidik).
Baca Juga:Sebar Isu SARA, Oknum Tim Sukses Cabup Pakpak Bharat Diciduk Polisi
Selain menetapkan 21 massa aksi sebagai tersangka, polisi membebaskan 198 orang massa aksi lainnya. Mereka yang dipulangkan kerena masih berstatus di bawah umur, pelajar, serta mahasiswa.
"Sebelum diserahkan, terlebih dahulu para orangtua dipanggil dan membuat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya," jelas ia.
Tatan pun mengimbau masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum agar tidak melakukan tindakan anarkis dan pengrusakan fasilitas umum.
"Polda Sumut akan senantiasa memberi kesempatan dan melindungi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Semoga apa yang dituntut masyarakat dapat mencapai solusi yang terbaik," ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, gelombang penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Sumatera Utara berujung kericuhan dengan petugas keamanan.
Baca Juga:Pernyataan FKPMR Soal Unjuk Rasa Direspons Polda Riau, Ini Kata Chaidir
Kontributor : Muhlis