Masih Bisa Daftar, BLT UMKM Diperpanjang hingga Akhir November 2020

Oleh karena pendaftaran BLT UMKM masih dibuka, berikut cara mendapatkannya.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 17 Oktober 2020 | 18:30 WIB
Masih Bisa Daftar, BLT UMKM Diperpanjang hingga Akhir November 2020
Ilustrasi UMKM. Pemilik toko dan bengkel kerja 'Music666' memainkan gitar yang akan dijual secara online di Ciledug, Tangerang, Banten, Rabu (22/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSumut.id - Masyarakat umum dan pelaku Usaha Kecil Menengah Mikro (UMKM) di Indonesia masih bisa mengakses program BLT UMKM. Ini karena bantuan tersebut diperpanjang hingga akhir November 2020.

BLT disebut juga dengan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebesar IDR 2,4 juta. Dana tersebut diberikan kepada UMKM di Indonesia. Pemberian bantuan BLT UMKM akan diperpanjang sampai akhir November 2020.

Oleh karena pendaftaran BLT UMKM masih dibuka, berikut cara mendapatkannya.

Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT UMKM ini mudah, antara lain sebagai berikut:

Baca Juga:Tinggal 4 Hari Lagi, Ini Cara Daftar Program Bantuan UMKM dari Facebook

  • Anda memiliki usaha produksi berskala mikro
  • Anda harus seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Anda bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) kepada pengusaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili yang tercantum di KTP

Cara Mendapatkan BLT UMKM

Karena waktu pendaftaran BLT UMKM Masih dibuka, ini cara mendapatkannya, harap dicermati. Bagi masyarakat yang memenuhi syarat di atas bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.

Dinas Koperasi dan UMKM Daerah adalah kantor yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah untuk mengurusi calon penerima yang terdaftar. Dinas nantinya akan melakukan verifikasi dan mengusulkan nama Anda selengkapnya ke Kemenkop UKM.

Selain itu, cara mendapatkan BLT bisa dengan cara sebagai berikut:

  • Nama dan bisnis Anda bisa didaftarkan ke koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Nama dan bisnis Anda bisa didaftarkan ke perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Pendaftar diwajibkan dapat melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga:UU Cipta Kerja Dorong Lapangan Kerja dan Tumbuhkan UMKM

  • NIK (Nomor Induk Kewarganegaraan)
  • Nama Lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
  • Apabila Anda lolos dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka dana bantuan tersebut akan langsung cair ke nomor
  • rekening Anda secara tidak bertahap. Apabila penerima belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencarian oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Jenis Bantuan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini