Namun, katanya, dia dibenarkan datang ke fasilitas pendidikan selama tidak melakukan kampanye.
"Sebenarnya calon ini melekat ya, selama dia tidak melakukan kampanye, sah saja dia datang mau itu ke tempat pendidikan, tempat ibadah dan lainnya," katanya.
Menurut Taufiqurahman,kampanye yang dimaksudkan adalah menyampaikan visi dan misi serta mengajak dan menjanjikan oleh pasangan calon yang datang.
"Kampanye itu kan menyampaikan visi dan misi, mengajak untuk memilih atau menjanjikan sesuatu. Kalau tidak kampanye tidak masalah," pungkasnya.
Baca Juga:Alami Sesak Nafas dan Bisul, Tersangka Narkoba Tewas di RS Bhayangkara
Kontributor : Muhlis