Bawaslu Panggil Pelapor Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Akhyar Nasution

"Saya diminta klarifikasi terkait laporan saya. Apa yang saya lihat itulah yang saya sampaikan tadi," kata Hasan Basri.

Suhardiman
Selasa, 20 Oktober 2020 | 13:47 WIB
Bawaslu Panggil Pelapor Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Akhyar Nasution
Hasan Basri Sinaga, warga yang melaporkan Akhyar Nasution lantaran berfoto dengan santri (Suara.com/Muhlis)

"Kita juga memanggil terlapor, tapi belum datang sampai saat ini," ujarnya.

Laporan itu masih dalam proses penyelidikan di Gakumdu, apakah ada indikasi pelanggaran kampanye.

Sejauh ini, kata Taufiqurahman, baru satu kasus dugaan pelanggaran indikasi pidana yang masuk ke Bawaslu Medan.

"Iya, makanya ditangani di Gakumdu karena ada indikasi pidana menggunakan fasilitas pendidikan," bebernya.

Baca Juga:Alami Sesak Nafas dan Bisul, Tersangka Narkoba Tewas di RS Bhayangkara

Menurut Taufiq, status pasangan calon melekat pada diri seseorang setelah ditetapkan.

Namun, katanya, dia dibenarkan datang ke fasilitas pendidikan selama tidak melakukan kampanye.

"Sebenarnya calon ini melekat ya, selama dia tidak melakukan kampanye, sah saja dia datang mau itu ke tempat pendidikan, tempat ibadah dan lainnya," katanya.

Menurut Taufiqurahman,kampanye yang dimaksudkan adalah menyampaikan visi dan misi serta mengajak dan menjanjikan oleh pasangan calon yang datang.

"Kampanye itu kan menyampaikan visi dan misi, mengajak untuk memilih atau menjanjikan sesuatu. Kalau tidak kampanye tidak masalah," pungkasnya.

Baca Juga:LPPM USU Jadikan Kelurahan Terjun Sebagai Siaga Covid-19

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini