Bawaslu Panggil Pelapor Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Akhyar Nasution

"Saya diminta klarifikasi terkait laporan saya. Apa yang saya lihat itulah yang saya sampaikan tadi," kata Hasan Basri.

Suhardiman
Selasa, 20 Oktober 2020 | 13:47 WIB
Bawaslu Panggil Pelapor Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Akhyar Nasution
Hasan Basri Sinaga, warga yang melaporkan Akhyar Nasution lantaran berfoto dengan santri (Suara.com/Muhlis)

SuaraSumut.id - Bawaslu Medan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terkait laporan Hasan Basri Sinaga, warga Simpang Kantor, Kecamatan Medan Marelan.

Hasan melaporkan calon Wali Kota Medan, Akhyar Nasution atas dugaan pelanggaran kampanye.

Hal itu terjadi ketika Akhyar mengunjungi Rumah Tahfiz di Jalan Persamaan, Medan Amplas beberapa waktu lalu.

"Saya diminta klarifikasi terkait laporan saya. Apa yang saya lihat itulah yang saya sampaikan tadi," kata Hasan Basri usai memberikan klarifikasi di kantor Bawaslu Medan, Jalan Sei Bahorok, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:Alami Sesak Nafas dan Bisul, Tersangka Narkoba Tewas di RS Bhayangkara

Ia mengaku, mendapati adanya foto salah seorang calon bersama beberapa santri di Rumah Tahfiz itu.

"Saya baru pulang dari Barubara dan kebetulan lewat, saya lihat ada acara di situ tapi udah selesai," ujarnya.

"Pelanggarannya saya nilai dia berfoto dengan santri-santri. Di sekolah kan tidak boleh, makanya saya lapor," ujarnya.

Komisioner Bawaslu Medan, Taufiqurahman membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran dari warga tersebut.

"Hari ini kita memanggil pelapor terkait laporan yang disampaikan salah seorang warga. Laporannya terkait dugaan kampanye," kata Taufiq.

Baca Juga:LPPM USU Jadikan Kelurahan Terjun Sebagai Siaga Covid-19

Selain memanggil pelapor, Bawaslu juga memanggil terlapor, yakni Akhyar Nasution untuk dimintai klarifikasi. Namun hingga kini terlapor belum juga datang.

"Kita juga memanggil terlapor, tapi belum datang sampai saat ini," ujarnya.

Laporan itu masih dalam proses penyelidikan di Gakumdu, apakah ada indikasi pelanggaran kampanye.

Sejauh ini, kata Taufiqurahman, baru satu kasus dugaan pelanggaran indikasi pidana yang masuk ke Bawaslu Medan.

"Iya, makanya ditangani di Gakumdu karena ada indikasi pidana menggunakan fasilitas pendidikan," bebernya.

Menurut Taufiq, status pasangan calon melekat pada diri seseorang setelah ditetapkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini