Gegara Polisi Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ketua KAMI Medan Ditunda

Sidang tersebut terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak kepolisian selaku termohon.

Suhardiman
Selasa, 27 Oktober 2020 | 14:45 WIB
Gegara Polisi Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ketua KAMI Medan Ditunda
Pihak pemohon kecewa karena sidang praperadilan Ketua KAMi Medan ditunda. [Foto: KabarMedan.com]

SuaraSumut.id - MEDAN | PN Medan menggelar sidang perdana praperadilan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri, Selasa (27/10/2020).

Sidang tersebut terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak kepolisian selaku termohon.

Pengadilan Negeri Medan akan kembali memanggil termohon untuk untuk sidang mendatang.

Mahmud Irsyad Lubis, selaku pengacara pemohon, mengaku kecewa karena tidak hadirnya pihak termohon. Pihaknya menilai ketidakhadiran termohon telah melukai dan mencederai rasa keadilan.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca di Medan 27 Oktober: Pagi Cerah, Siang-Malam Hujan

"Ini melukai dan mencederai rasa keadilan, hak asasi orang yang mengalami penahanan," kata Irsyad dilansir dari KabarMedan.com- jaringan Suara.com.

Mereka juga menyesalkan keputusan hakim yang dinilai tiba-tiba mengetuk palu menunda persidangan.

"Kita pandang ini sebagai suatu sikap arogansi. Padahal di sini yang dibutuhkan keadilan. Kalau kepada hakim yang tidak bisa memberikan keadilan, kepada siapa lagi kita minta keadilan," ujarnya.

Menurut Irsyad, sesuai KUHAP disebut dalam putusan praperadilan hakim selambat-lambatnya melakukan putusan dalam waktu tujuh hari.

"Kita hanya meminta, lakukan. Apa salahnya hari ini kita membacakan gugatan? Jika misalnya besok mereka tidak datang, lanjut dan sebagainya. Apalagi besoknya hari libur, itu orang yang di sana sudah berapa hari tertahan haknya," sesalnya.

Baca Juga:50 Pegawai dan Narapidana di Sumut Terkonfirmasi Positif Covid-19

Istri pemohon juga menyampaikan kekecewaannya terhadap proses sidang yang berlangsung.

"Saya kecewa, belum tau apa-apa kok langsung selesai gitu aja. Belum ada kata-kata apa yang disampaikan. Kitapun nggak ngertinya jadinya tiba-tiba udah selesai," jelasnya.

Ia berharap, suaminya yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera dibebaskan dan sidang praperadilan tetap dilanjutkan.

"Ya kalau bisa suami saya dibebaskan. Kalau bisa lanjut persidangannya, jangan berhenti gitu aja," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini