Gegara Polisi Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ketua KAMI Medan Ditunda

Sidang tersebut terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak kepolisian selaku termohon.

Suhardiman
Selasa, 27 Oktober 2020 | 14:45 WIB
Gegara Polisi Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ketua KAMI Medan Ditunda
Pihak pemohon kecewa karena sidang praperadilan Ketua KAMi Medan ditunda. [Foto: KabarMedan.com]

SuaraSumut.id - MEDAN | PN Medan menggelar sidang perdana praperadilan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri, Selasa (27/10/2020).

Sidang tersebut terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak kepolisian selaku termohon.

Pengadilan Negeri Medan akan kembali memanggil termohon untuk untuk sidang mendatang.

Mahmud Irsyad Lubis, selaku pengacara pemohon, mengaku kecewa karena tidak hadirnya pihak termohon. Pihaknya menilai ketidakhadiran termohon telah melukai dan mencederai rasa keadilan.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca di Medan 27 Oktober: Pagi Cerah, Siang-Malam Hujan

"Ini melukai dan mencederai rasa keadilan, hak asasi orang yang mengalami penahanan," kata Irsyad dilansir dari KabarMedan.com- jaringan Suara.com.

Mereka juga menyesalkan keputusan hakim yang dinilai tiba-tiba mengetuk palu menunda persidangan.

"Kita pandang ini sebagai suatu sikap arogansi. Padahal di sini yang dibutuhkan keadilan. Kalau kepada hakim yang tidak bisa memberikan keadilan, kepada siapa lagi kita minta keadilan," ujarnya.

Menurut Irsyad, sesuai KUHAP disebut dalam putusan praperadilan hakim selambat-lambatnya melakukan putusan dalam waktu tujuh hari.

"Kita hanya meminta, lakukan. Apa salahnya hari ini kita membacakan gugatan? Jika misalnya besok mereka tidak datang, lanjut dan sebagainya. Apalagi besoknya hari libur, itu orang yang di sana sudah berapa hari tertahan haknya," sesalnya.

Baca Juga:50 Pegawai dan Narapidana di Sumut Terkonfirmasi Positif Covid-19

Istri pemohon juga menyampaikan kekecewaannya terhadap proses sidang yang berlangsung.

"Saya kecewa, belum tau apa-apa kok langsung selesai gitu aja. Belum ada kata-kata apa yang disampaikan. Kitapun nggak ngertinya jadinya tiba-tiba udah selesai," jelasnya.

Ia berharap, suaminya yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera dibebaskan dan sidang praperadilan tetap dilanjutkan.

"Ya kalau bisa suami saya dibebaskan. Kalau bisa lanjut persidangannya, jangan berhenti gitu aja," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini