SuaraSumut.id - Seorang oknum pimpinan salah satu perguruan tinggi di Lhokseumawe dilaporkan ke polisi.
Ia diduga melakukan pecelecahan seksual terhadap salah seorang mantan mahasiswanya.
Korban didampingi kuasa hukum Zulfa Zainuddin datang ke Polres Lhokseumawe, pada Selasa (3/11/2020) untuk membuat laporan.
Laporan tersebut diterima SPKT Kepolisian Resort Lhokseumawe dengan nomor: STTLP/382/XI/2020.
Baca Juga:Dorr....Dor! Satu Pelaku Narkoba di Aceh Ditembak Mati, 81 Kg Sabu Disita
"Kami dari LBH Trisila selaku penasehat hukum korban melakukan pendampingan untuk buat laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami klien kami," kata Zulfa dilansir Antara, Kamis (5/11/2020).
Pihaknya belum mengetahui persis kronologis kejadian itu. Namun, menurut pengakuan korban dugaan pelecehan terjadi dalam tahun ini.
"Tujuan kami melapor untuk mendapatkan kepastian hukum dan hak-hak korban terjamin secara undang-undang,"katanya.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yoga Panji Prasetya membenarkan soal laporan dugaan pelecehan seksual itu.
"Sudah kita terima kemarin sore. Masih kita lengkapi administrasi untuk penyelidikan, dan berkoordinasi kembali dengan P2TP2A," pungkasnya.
Baca Juga:Protes Macron, Aceh Tunda Kerjasama dengan Institut Prancis