SuaraSumut.id - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menembak mati seorang diduga pelaku narkoba jenis sabu dan ekstasi. Pelaku tewas berinsial JI.
Sementara delapan pelaku lainnya ditangkap dalam keadaan hidup, yaitu MN, IB HAM, AB, NZ, KM, AZ, dan LUK. Dari pelaku disita barang bukti 81 kg sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi.
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan, penangkapan berawal dari informasi ada penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.
Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan menyergap sebuah mobil di Idi Cut, Aceh Timur, Jumat (30/10/2020) dini hari. Saat hendak ditangkap AB dan AZ melawan sehingga petugas menembak kaki keduanya.
Baca Juga:Jumlah Pasien Sembuh dari Covid-19 di Aceh Jaya Alami Peningkatan
"Dari mobil ditemukan barang bukti 81 kg sabu. Petugas juga menyita 100 ribu butir pil ekstasi," katanya dilansir Antara, Selasa (3/11/2020).
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap para pelaku lainnya di lokasi berbeda. Para pelaku yang ditangkap mempunyai perannya masing-masing.
"Mereka mempunyai peran ada pengendali, penjemput narkoba di Selat Malaka, kurir, maupun pemantau jalan saat narkoba dibawa di jalan raya," ujarnya.
Komplotan ini sudah enam kali berhasil menyelundupkan narkoba. Namun penyelundupan ke tujuh polisi berhasil menggagalkan dan melakukan penangkapan.
"Komplotan ini sudah menyelundupkan hampir setengah ton sabu-sabu. Terakhir 81 kilogram dan 100 ribu butir pil ekstasi ini," jelasnya.
Baca Juga:Terungkap! Fakta Baru Tersangka Pembacok Ustaz Maulana di Aceh
Selain narkoba, kata Wahyu, polisi juga menyita lima unit mobil empat unit sepeda motor, perahu motor, HP dan ATM serta buku rekening.