SuaraSumut.id - Proses laporan terhadap calon Wali Kota Medan, Akhyar Nasution yang diduga mau memukul anggota Panwascam Medan Deli dihentikan. Laporan dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran Pilkada.
Namun demikian, Bawaslu Medan menyebut ada indikasi kesalahan lain pada acara yang dihadiri Akhyar Nasution di Medan Deli.
"Ini kan hanya unsur kesalahan pidana pemilu saja yang diproses di Sentra Gakkumdu. Kita hormati itu sebagai proses hukum. Akan tetapi unsur yang lain masih bisa kita lakukan penilaian dan justru masih ada indikasi kesalahannya," kata Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap, Jumat (6/11/2020).
Payung mengatakan, salah satu indikasi kesalahan yang ditemukan adalah pelanggaran protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan surat peringatannya.
Baca Juga:Sidak ke RTP Polrestabes Medan, Ombudsman Temukan Tahanan Membludak
Payung mengatakan, kegiatan disebut sebagai pelantikan Paguyuban Pejuang Legiman, namun kenapa ada pemasangan alat peraga kampanye dan keterlibatan anak-anak dalam kegiatan itu.
"Masih banyak yang menjadi catatan buat kami sebagai pengawas dalam pelaksanaan pilkada ini, sehingga kegiatan ke depan, sekalipun kegiatan arisan keluarga dan lainnya yang berbau kampanye tetap kami instruksikan untuk dilakukan pengawasan. Terutama kegiatan yang dihadiri oleh paslon. Sebab, kalimat calon itu sudah melekat bagi mereka sejak mereka ditetapkan sebagai calon oleh KPU," ujarnya.
Payung mengimbau, Panwas Kecamatan dan Kelurahan Se-Kota Medan agar tetap melakukan pengawasan secara ketat.
Selain itu, petugas juga harus mematuhi prosedur pelaporan jika menemukan dugaan pelanggaran.
"Proses kajian kita serahkan diproses oleh yang berwenang," pungkasnya.
Baca Juga:Peluru Mengenai Paru-paru, Polisi Korban Penembakan di Medan Masih Kritis
Diberitakan, Akhyar dilaporkan karena diduga nyaris memukul anggota Panwascam pada Selasa (27/10/2020) malam.
Peristiwa berawal saat anggota Panwascam memberikan peringatan kepadanya di acara Pengukuhan Pejuang Legiman.