SuaraSumut.id - Polres Toba, Sumatra Utara meringkus empat tersangka kasus rudapaksa secara bergiliran terhadap seorang siswi SMK di Kabupaten Toba berinisial FS (17).
Kapolres Toba Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Akala Fj saat ekspose kasus di Mapolres Toba, Selasa mengatakan identitas keempat tersangka yakni AS (22), RN (20), RS (24) dan DH (24).
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan lebih dari satu orang," katanya seperti dikutip Antara, Selasa (10/11/2020).
Penangkapan terhadap keempat tersangka berdasarkan laporan dari orang tua korban terkait kasus yang dialami anaknya itu. Bermula dari perkenalan melalui media sosial Facebook antara tersangka DH dan korban. Saat itu pada Sabtu malam (7/11) korban bertemu dengan DH di salah satu cafe di Kecamatan Laguboti.
Baca Juga:Terpaksa Nyerah, Dua Siswi SMP di Nganjuk Dirogol Empat Pemuda Mabuk
DH bersama dengan seorang temannya membawa korban ke rumahnya dan di sanalah korban diperkosa oleh DH.
"Kemudian setelah melakukan itu, DH mengantarkan korban tapi tidak ke rumah karena takut, di antarkan di pinggir jalan pada Minggu (8/11) sekitar pukul 05.00 WIB," katanya.
Tak lama berselang, ketiga tersangka lainnya menghampiri korban dan menawarkan untuk mengantarkan korban ke rumahnya. Namun, ketiga tersangka itu malah membawa korban ke sebuah sekolah dasar di Laguboti dan langsung memerkosa korban secara bergantian.
Atas laporan tersebut, petugas Polres Toba langsung melakukan penyelidikan pada hari itu juga dan berhasil meringkus keempat tersangka di tempat persembunyiannya. (Antara)
Baca Juga:Menjelang Maghrib Siswi SMK di Nganjuk Dirogol di Hutan, Pelaku Serabutan