SuaraSumut.id - LBH Medan meminta kepolisian melakukan ekshumasi atau pembongkaran kuburan dua tahanan yang diduga tewas tidak wajar.
Dua tahanan Polsek Sunggal yang tewas, yaitu Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi terlibat kasus perampokan modus polisi gadungan.
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, ekshumasi dilakukan guna untuk pembuktian. Penyidik wajib mengajukan permintaan bedah mayat (autopsi) guna untuk mengetahui penyebab kematiannya.
"Ini sesuai dengan Pasal 133 Jo Pasal 134 ayat (1,2 dan 3) KUHAP," kata Irvan kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga:Viral Pasangan Siri Begituan di Kuburan China, Warga: Hampir Setiap Hari
Berdasarkan Instruksi Kapolri No. Pol: Ins/E/20/IX/75 menyebut, mengharuskan prosedur autopsi yang mesti ditaati dan dilaksanakan penuh oleh penyidik dengan bantuan ahli patologi, forensik tanpa terkecuali agar dapat menjawab persoalan yang ada.
"Untuk itu, LBH Medan mendesak Kapolda Sumut segera melakukan ekshumasi untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban," ujarnya.
Tewasnya dua tahanan itu dilaporkan pihak keluarga ke LBH Medan pada pada 05 Oktober 2020. Keluarga curiga kematian keduanya diduga akibat penganiayaan. Hal tersebut terungkap oleh keluarga pada saat memandikan jenazah.
"Dari keterangan pihak keluarga, yakni Edi Sartono, paman Joko Dedi kurniawan, yang ikut memandikan jenazah, menemukan luka di kepala. Begitu juga dengan pengakuan keluarga Rudi Efendi pada saat memandikan jenazah yang dalam keadaan terluka, tangan terkelupas dan badan membiru," kata Irvan.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut dua tahanan itu meninggal karena sakit. Belakangan klaim itu dibantah LBH Medan dengan bukti rekam medis keduanya dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Baca Juga:Viral Sejoli Mesum di Kuburan Cina Kebon Nanas, Beli Es Sebelum Ena-ena
"Hasil pemeriksaan Radiologi RS Bhayangkara yang menyatakan tidak tampak kelainan pada jantung dan paru. Oleh karena itu kematian a.n Rudi Efendi dan Joko Dedi Kurniawan tidak wajar dan tidak dapat diketahui apa penyebab kematiannya," ungkapnya.
LBH Medan telah melapor ke Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/1924/X/2020/SUMUT/ SPKT”I” sekaligus melaporkan pelanggaran kode etik di Propam Polda Sumut pada 07 Oktober 2020 dengan Nomor:STPL/59/Propam Polda/Sumut/2020.
Bahwa atas Laporan tersebut pihak kepolisian daerah Sumut melalui Ditreskrimum sudah melakukan pemeriksaan/wawancara saksi yang dihadirkan oleh Pelapor/korban diantaranya adik kandung mendiang Joko Dedi Kurniawan yakni Sri Rahayu, Wardoyo dan pamannya Edi Sartono.
Kontributor : Muhlis