BNN Gagalkan Peredaran 141 Kg Ganja di Medan, 5 Orang Ditangkap

Penangkapan dilakukan di Medan Tuntungan dan Medan Selayang.

Suhardiman
Jum'at, 13 November 2020 | 10:42 WIB
BNN Gagalkan Peredaran 141 Kg Ganja di Medan, 5 Orang Ditangkap
BNN Gagalkan Peredaran 141 Kg Sabu di Medan. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap lima orang terkait narkoba di Medan.

Dari mereka disita barang bukti 141 Kg ganja. Penangkapan dilakukan di Medan Tuntungan dan Medan Selayang.

"Ada lima pelaku yang ditangkap, yaitu Amril, Zulfikar, Suwarti, Surya Agustami dan Salamudin dengan barang bukti 141 Kg ganja," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

Arman mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh ke Medan.

Baca Juga:Polda Metro Musnahkan Ratusan Kg Sabu dan Ganja Hasil Operasi Nila Jaya

"Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Amril dengan barang bukti 5 Kg ganja," ujarnya.

Dari keterangan Amril, kata Arman, petugas melakukan pengembangan ke Medan Tuntungan.

"Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan 136 Kg ganja yang ditanam dalam tanah," cetus Arman.

Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya.

"Saat ini tim masih mengembangkan jaringannya. Siang ini rencananya akan kita paparkan di lokasi penyitaan," pungkasnya.

Baca Juga:Nelayan Batam Bawa 33 Kilogram Sabu Dari Malaysia, Segini Bayarannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini