Kejari Sibolga Eksekusi Terpidana Pencemaran Nama Baik Bupati Tapteng

kasus yang menjerat Charles Pardede berawal pada tahun 2016, saat Bakhtiar Ahmad Sibarani masih menjabat Ketua DPRD Tapteng.

Suhardiman
Selasa, 17 November 2020 | 07:05 WIB
Kejari Sibolga Eksekusi Terpidana Pencemaran Nama Baik Bupati Tapteng
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

SuaraSumut.id - Kejari Sibolga mengeksekusi terpidana pencemaran nama baik Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, Senin (16/11/2020) sore.

"Benar, saudara Charles Pardede sudah dieksekusi sore tadi, dan sekarang sudah ada di Lapas Kelas IIA Sibolga," kata Kepala Kejari Sibolga, Henri Nainggolan, dilansir Antara, Selasa (17/11/2020).

Seharusnya Charles Pardede dieksekusi pada 3-4 minggu lalu. Namun, karena Charles reaktif hasil rapid tes, sehingga ditunggu sampai kondisinya nonreaktif.

"Jadi hari ini dicek kondisinya dan sudah normal (nonreaktif). Kita jelaskan kepada yang bersangkutan bahwa harus ditahan, dan itu sesuai dengan putusan MA yang wajib kami laksanakan," ujarnya.

Baca Juga:Aa Umbara Hadiri Pemeriksaan KPK, Kasusnya Masih Misteri

Dilihat dari SIPP PN Sibolga, kasus yang menjerat Charles Pardede berawal pada tahun 2016, saat Bakhtiar Ahmad Sibarani masih menjabat Ketua DPRD Tapteng.

Charles saat itu disebut membuat status di Facebook miliknya yang dinilai bernada penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Bakhtiar.

Atas postingan itu, Bakhtiar merasa keberatan dan membuat laporan yang berlanjut ke persidangan.

Majelis hakim menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik. Charles dinyatakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:Alhamdulillah, 240 Area Blankspot di Bogor Dipasangi Wifi Gratis

Charles lalu mengajukan banding dan hasilnya Majelis hakim PT Medan memutus dengan menguatkan putusan PN Sibolga.

Atas vonis itu Charles melakukan Kasasi, dan hasilnya sesuai dengan putusan Kasasi nomor: 319K/Pid.Sus/2019 menjelaskan, Amar Putusan Kasasi Charles ditolak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini