Jerinx Divonis 14 Bulan, Dokter Tirta Beri Dukungan: Semakin Jadi Legenda

"Banyak lho yang setelah divonis kabur, ke luar negeri, ngilangin jejak. Jadi menurut gue, dipenjara ini malah membuat Jerinx semakin jadi legenda di tanah anarki," kata Tirta

Farah Nabilla
Kamis, 19 November 2020 | 14:45 WIB
Jerinx Divonis 14 Bulan, Dokter Tirta Beri Dukungan: Semakin Jadi Legenda
Jerinx, Nora Alexandra dan dr Tirta di PN Denpasar, Selasa (11/10/2020). (Suara.com/Silfa).

Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik soal prosedur rapid test yang dikenakan kepada ibu hamil. Dia juga sudah meminta maaf.

Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Ia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga:Jerinx Dinyatakan Bersalah, Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Sidang sang drummer superman is dead pun bergulir. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini