SuaraSumut.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan (ilegal fishing) berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka.
"Kapal berisi satu nakhoda dan tiga ABK berkebangsaan Nyanmar," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tb Haeru Rahayu, Kamis (19/11/2020).
Penangkapan dilakukan pada 17 November 2020 pukul 11.28 WIB oleh petugas patroli dengan kapal KP Hiu 08.
Petugas menggiring kapal KM KHF 1923 menuju satuan pengawasan (Satwas) PSDKP Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:Terciduk! Tiga Kapal Malaysia Curi 16 Ton Ikan di Laut Indonesia
Nakhoda kapal dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (2) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat KKP dalam menjaga kelautan dan perikanan nasional," ujarnya.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fahrulsyah menyebut, intensitas operasi di Selat Malaka sedang digenjot.
Pasalnya, pihaknya menerima informasi keberadaan kapal asing yang masih banyak mencuri ikan di Selat Malaka.
"Ini berdasarkan informasi dari nelayan maupun hasil overlay data yang disampaikan Pusat Pengendalian (PUSDAL) KKP. Kami follow up informasi dan data pemantauan tersebut," pungkasnya.
Baca Juga:Nyolong Ikan di Perairan Indonesia, 3 Kapal Berbendara Malaysia Ditangkap