SuaraSumut.id - Kapal berbendera Malaysia menangkap ikan secara ilegal di perairan Pulau Berhala, Sumatera Utara ditangkap. Kapal tersebut dinahkodai oleh O-Blo yang merupakan warga negara Myanmar.
"Waktu kita tangkap, kapal ini menangkap ikan di perairan ZEEI atau jarak 32 nautical mile (Nm) dari Pulau Berhala," kata Komandan Satgas 115 sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dilansir Antara, Minggu (15/11/2020).
Kapal itu ditangkap oleh KRI Halasan (HLS)-630 pada Kamis, 12 November 2020.
Kapal diawaki oleh 4 orang, termasuk nakhoda berkewarganegaraan Myanmar. Dari kapal ditemukan sekitar 30 drum ikan campuran hasil tangkapan.
Baca Juga:Ribuan Pedagang Lapo Sumut Terancam RUU Larangan Minuman Beralkohol
"Saat diperiksa petugas, nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah dan menggunakan alat tangkap trawl," ujarnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, maka kapal berbendera Malaysia tersebut digiring ke Lantamal I Belawan.
Komandan Tim Bidang Operasi Satgas 115, Laksamana Pertama Robbert Wolter Tappangan menyebut, penangkapan tersebut merupakan buah dari kerja sama yang baik antar unit terkait di Satgas 115.
Operasi itu dilakukan setelah Bidang Operasi memperoleh informasi target dari Bidang Intelijen Satgas 115 yang dikomandani oleh Brigjen M. Yassin Kosasih.
"Berdasarkan informasi dari Tim Intelijen, kami segera gerakkan Tim Operasi untuk menangkap kapal tersebut," pungkasnya.
Baca Juga:Terjaring Operasi Gaktibplin, 11 Personel Polres Sibolga Disanksi Push Up