"Tersangka menjawa akan membuat malu korban, serta mengancam akan menggangu korban sampai kapanpun," cetusnya.
Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Dari pelaku disita barang bukti satu unit HP, akun WhatsApp dan dan screenshot WhatsApp antara tersangka dan korban serta saksi," jelasnya.
Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 B jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga:Foto Vulgar Tersebar di Medsos, Bidan di Jember Laporkan Teman Prianya
"Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara," pungkasnya.