SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengeksekusi cambuk terhadap tiga orang pria. Adalah M Riki Abdullah (21) dicambuk karena terbukti bersalah mencabuli anak berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur.
Pelaksanaan uqubat cambuk dipusatkan di depan Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur, Kamis (26/11/2020).
Pemuda itu dieksekusi sebanyak 150 kali cambuk. Eksekusi cambuk ini merupakan yang pertama di Aceh Timur.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Nanjjar Alavi, dilansir dari Antara, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga:Biadab, Pria di Kulon Progo Ini Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil
"Pelaksanaan cambuk berjalan lancar, namun algojo harus berhenti mencambuk terpidana M Riki Abdullah yang tidak mampu menahan rasa sakit," kata Ivan.
Ivan menyebutkan, eksekusi cambuk terhadap Riki terpaksa dihentikan. Kemudian, jaksa eksekusi melaksanakan hukum cambuk terhadap dua terpidana lainnya.
"Setelah selesai dicambuk dua terpidana lainnya, lalu pelaksanaan cambuk terhadap M Riki Abdullah kembali dilanjutkan hingga selesai," kata Ivan Nanjjar Alavi.
Dikatakannya, hukuman cambuk terhadap Riki merupakan terpidana pertama yang dituntut 150 kali cambuk dan majelis hakim juga memutuskan hukuman 150 kali cambuk.
"Tuntutan yang maksimal ini untuk memberikan efek jera terhadap terpidana, apalagi terpidana melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih dibawah umur," kata Ivan.
Baca Juga:Dicabuli, Bocah 9 Tahun di Bantul Bakal Didampingi Dinsos Sampai Pulih
Selain Riki, dua terpidana kasus perzinaan juga ikut dicambuk masing-masing terpidana Novan Suriadi. Novan Suriadi diputuskan sebanyak 105 kali cambuk didepan umum.
Terpidana Riza Wahyuni alias Musa bin Basyaruddin (30) diputusan menjalani ugubat cambuk di depan umum sebanyak 100 kali.