Welly dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.
Dari video terlihat Welly terlihat di datangi petugas di rumahnya. Terlihat tiga pria berkemeja putih lengan panjang duduk dan seorang pria memakai kaos sambil membawa tas berdiri.
Dalam video terdengar suara orang membicarakan tentang borgol. Tak lama kemudian datang seorang wanita menyerahkan baju kepada Welly.
Ia lalu berganti pakaian dan keluar dari rumahnya mengenakan kemeja lengan panjang dan memakai peci. Dia dibawa petugas menuju mobil untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:Ketua FPI Diciduk Polisi Gegara "Pamer" Foto Mega Gendong Jokowi di Akun FB