5 Tahun Tak Masuk Kerja Tapi Terima Gaji, Oknum Guru Diusulkan Dipecat

Pasalnya, guru tersebut diduga tidak pernah bertugas selama lima tahun, namun masih tetap menerima gaji dari pemerintah.

Suhardiman
Sabtu, 28 November 2020 | 09:15 WIB
5 Tahun Tak Masuk Kerja Tapi Terima Gaji, Oknum Guru Diusulkan Dipecat
Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS. (ANTARA/HO-Dok. Pemkab Aceh Barat)

SuaraSumut.id - Seorang guru berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Aceh Besar diusulkan dipecat.

Pasalnya, guru tersebut diduga tidak pernah bertugas selama lima tahun, namun masih tetap menerima gaji dari pemerintah.

"Usulan pemecatan ini kita lakukan sebagai bentuk sikap tegas pemerintah kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak pernah bekerja, untuk melaksanakan kewajibannya,” kata Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS di Meulaboh, dilansir dari Antara, Sabtu (28/11/2020).

Guru yang diusulkan agar diberhentikan secara tidak hormat itu selama ini bertugas di sebuah SD di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga:Alhamdulillah, Insentif Guru Ngaji di Kota Bogor Naik 50% Tahun Depan

Menurutnya, bagi seorang ASN atau pegawai negeri sipil, 40 hari secara berturut-turut tidak melaksanakan tugas atau membolos bisa dipecat secara tidak hormat.

Ia merasa tertipu dengan sikap yang ditunjukkan oleh seorang ASN itu karena diduga telah melakukan tindakan yang tidak terpuji, dan merugikan pemerintah daerah dan keuangan negara.

“Yang paling saya sesali, apa juga tugas dan fungsi kepala sekolah, pengawas," jelasnya.

Ia meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat agar segera mengumpulkan bahan paling lambat 15 hari ke depan, agar segera menuntaskan persoalan ini.

Ia juga mengaku tidak akan segan-segan mengevaluasi pejabat pemerintah di daerah yang dinilai tidak mampu menuntaskan persoalan itu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, kata Ramli MS menegaskan.

Baca Juga:Cerita Para Guru soal Bantuan Kuota Internet : Sungguh Terasa Manfaatnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini