SuaraSumut.id - Satresnarkoba Polrestabes Medan menembak mati seorang kurir 30 Kg sabu. Pelaku adalah Abdu Rahman (25) warga Jalan Banten, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang Selatan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pelaku ditangkap di lobby salah satu hotel di Medan, pada Selasa (1/12/2020) malam.
"Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 30 bungkus sabu dengan berat 30.000 gram," kata Martuani dalam paparannya di RS Bhayangkara Medan, Rabu (2/12/2020).
Dari keterangan Abdu Rahman, ia memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Black (DPO) yang merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan.
Baca Juga:Detik-detik Pemakai Narkoba Mandi Lumpur, Terciduk saat Sebrangi Sungai
"Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Medan-Binjai, sekitaran Jalan Sei Semayang," ujarnya.
Saat dilakukan pengembangan, kata Martuani, pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba merampas pistol petugas, sehingga petugas memberi tindakan tegas terukur dengan menembak dada pelaku.
"Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan, namun dalam perjalanan tidak terselamatkan. Oleh dokter pelaku dinyatakan telah meninggal dunia," ungkapnya.
Dari pelaku disita barang bukti 30 Kg sabu, 7 KTP palsu, 2 unit HP dan uang Rp 10.500.000.
Martuani menyebut, penangkapan berawal dari pengembangan kasus tiga orang tersangka yang ditangkap pada 17 November 2020. Ketiganya disebut menyimpan 4,8 ons sabu.
Baca Juga:PDIP Soal Politik Identitas di Pilkada Medan: Masyarakat Sudah Pengalaman
Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menyita 1 Kg sabu, serta menangkap seorang tersangka lainnya.
- 1
- 2