Bawaslu Diminta Usut Dugaan Politik Uang di Pilkada Medan

Bawaslu Medan diharapkan tidak menghentikan proses pengumpulan bukti-bukti temuan dugaan politik uang.

Chandra Iswinarno
Rabu, 02 Desember 2020 | 17:10 WIB
Bawaslu Diminta Usut Dugaan Politik Uang di Pilkada Medan
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Bawaslu Medan diminta untuk mengusut dugaan politik uang (money politik) di Pilkada Medan.

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumut, Darwin Sipahutar menilai, politik uang dalam pemilu selalu menjadi sumber masalah. Oleh sebab itu, temuan yang mengarah pada politik uang harus ditindak melalui mekanisme yang ada.

"Harapan kita Bawaslu Medan memproses perkara ini. Terlepas dugaan politik uang itu dilakukan oleh paslon yang mana, tentu kan harus dibedah secara detail," kata Darwin, Rabu (2/12/2020).

Bawaslu Medan diharapkan tidak menghentikan proses pengumpulan bukti-bukti temuan dugaan politik uang. Mengingat dalam secara aturan masih ada waktu selama 7 hari untuk memprosesnya.

Baca Juga:5 Jam Diperiksa soal Dugaan Kampanye di Masjid, Salman: Ada 28 Pertanyaan

Menurut Darwin, hak itu penting dilakukan oleh Bawaslu Medan guna memberikan pemahaman kepada publik agar Pilkada Medan tidak dikotori oleh perilaku yang sama, sehingga merusak tatanan demokrasi.

"Kalau kami lihat dari segi syarat sudah memenuhi, tinggal lagi unsur-unsur tambahan yang harus dilengkapi. Harapan kita, temuan dugaan politik uang ini sebagai bukti Bawaslu Medan bekerja secara baik," ujarnya.

Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumut, Faiz Albar Nasution mengatakan, sesuai dengan asasnya pemilu harus dilaksanakan secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) dan jujur, adil (Jurdil).

Temuan dugaan politik uang di Pilkada Medan yang ditemukan oleh Panwascam Medan Timur sebagai momentum menjaga asas demokrasi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

"Dalam pelaksanaan Pilkada ini tentu yang menjadi fokus kan bukan saja masyarakat, namun ada pasangan calon. Sehingga temuan yang ada ini harus benar-benar diungkap dan ditelusuri melalui mekanisme penanganan pidana pemilu," kata Faiz.

Baca Juga:Datangi Kantor Panwas, Dua Emak-emak Kembalikan Uang Dugaan Money Politik

Dikatakan Faiz, berdasarkan Perbawaslu, Panwascam harus melakukan kajian awal untuk melihat apakah ada indikasi pidana pemilu dalam kasus dugaan pembagian uang yang terjadi di Medan Timur beberapa hari yang lalu.

"Proses kajian dan pencarian bukti-bukti ini diharapkan dilakukan secara profesional dan tuntas. Jika ini tidak tuntas, tentu ada paslon yang dirugikan dan ada yang diuntungkan," ungkapnya.

Bawaslu Kota Medan melalui komisionernya Raden Deni Atmiral menjelaskan, terkait temuan dugaan pembagian uang tersebut masih dilakukan pengumpulan data dan keterangan.

Jika dari hasil pengumpulan bukti tersebut ditemukan adanya unsur pidana pemilu atau politik uang, maka akan dilanjutkan pada proses selanjutnya di Gakkumdu.

"Kita masih melakukan pendalaman, pencarian data dan keterangan terkait kegiatan yang tidak layak atau tidak patut dilakukan dalam kondisi saat ini," ujarnya.

Dijelaskan Raden Atmiral, dugaan politik uang tersebut sebagai temuan petugas Panwascam Medan Timur. Dua wanita itu diduga melakukan kegiatan pembagian uang untuk memilih salah satu pasangan calon.

"Dari keterangan yang dikumpulkan tersebut nanti baru dilihat apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak," ungkapnya.

Dikatakan Raden, dugaan tersebut belum masuk dalam penyidikan tapi masih informasi awal.

Informasi tersebut bisa diperoleh dengan mendatangi rumah yang menjadi lokasi pembagian uang atau memanggil pihak-pihak terkait ke Bawaslu Medan.

"Namanya kalau gak salah itu satu orang Kamsiah Bintang. Memang saat diamankan oleh petugas Panwascam mereka tidak membawa KTP," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini