3 Bulan Kabur, Pemerkosa Gadis Aceh Menyerah karena Merasa Dihantui

Tersangka JO menyerahkan diri ke polisi, karena pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan,

Bangun Santoso
Jum'at, 04 Desember 2020 | 08:50 WIB
3 Bulan Kabur, Pemerkosa Gadis Aceh Menyerah karena Merasa Dihantui
Ilustrasi pemerkosaan

SuaraSumut.id - Polres Simeulue, Provinsi Aceh menahan seorang pemuda berinisial JO (28) warga Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh yang menyerahkan diri setelah tiga bulan menjadi buron terkait kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.

“Tersangka JO menyerahkan diri ke polisi, karena pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan,” kata Kapolres Simeulue, Aceh, AKBP Agung Surya Prabowo SIK diwakili Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal yang dihubungi dari Meulaboh, Kamis (3/12/2020).

Menurutnya, JO diburu polisi setelah melarikan diri seusai memerkosa seorang gadis berusia 16 tahun di dalam sebuah mobil penumpang, yang terjadi pada 26 September 2020 lalu.

Menurut Ipda Muhammad Rizal, tersangka JO menyerahkan diri ke polisi setelah sebelumnya merasa resah karena terus dicari-cari polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Baca Juga:Suami Istri Culik dan Perkosa 2 Gadis di Hutan, Tumbal Ilmu Bank Gaib

“Tersangka dihantui kegelisahan karena terus menerus diburu polisi, ia kemudian merasa tidak tenang,” kata Muhammad Rizal sebagaimana dilansir Antara.

Karena merasa dihantui, JO kemudian melaporkan keberadaan dirinya kepada aparat desa di desa tempat tinggal tersangka, lalu kemudian aparat desa menjemput tersangka guna dibawa ke Mapolres Simeulue untuk menjalani proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara ini, tersangka JO diduga melanggar Paasal 81 ayat (1) Juncto Pasal 76 D Jo. Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka JO juga terancam pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Ipda Muhammad Rizal menuturkan.

Baca Juga:Perkosa Anak Angkat, Ayah Tiri Cabul di Aceh Terancam Dipenjara 13 Tahun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini