"Adapun tadi kesalahan di pencatatan surat suara yang tidak sah atau tidak terpakai, itu kita nilai sebagai kelemahan dalam distribusi atau pencatatan. Dan itu sudah diperbaiki saat rekapitulasi yang baru saja dilakukan," ujarnya.
Dia mengakui jika hasil rekapitulasi di KPUD tidak berbeda jauh dengan hasil yang internal yang mereka miliki.
"Berbeda tipis, tapi kan tak mungkin dikeluarkan hasil kita. Tetap hasil yang dikeluarkan KPU yang menjadi acuan dan resmi," pungkasnya.
Ungkap dugaan kejanggalan
Baca Juga:Tim Pemenangan Akhyar-Salman Ungkap Kejanggalan di Pilkada Medan
Sementara itu, Gelmok Samosir, saksi pasangan Akhyar-Salman tak akan menandatangani berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi itu. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pasangan Akhyar-Salman kepada pemilihnya.
"Sampai saat ini kami menilai terjadi kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, sehingga kami mengambil sikap tidak akan menandatangani berita acara," katanya.
Sejak awal pihaknya banyak menemukan kejanggalan dalam proses Pilkada Medan. Dugaan kejanggalan yang terjadi tidak sesuai dengan norma pemilu dan norma Pilkada.
"Kami punya pertanggungjawaban moral kepada rakyat, khususnya pemilih 01, sehingga sikap tersebut kami lakukan," ujarnya.
Ia mengatakan, pasangan Akhyar-Salman siap kalah dan siap menang. Namun pihaknya tidak menerima jika Pilkada yang terjadi diluar norma yang telah ditetapkan.
Baca Juga:Bawaslu Klaim Penerapan Protokol Kesehatan di Pilkada Medan Sesuai Aturan
"Kami siap kalah siap menang, harusnya demikian. Tapi kami merasa ada yang diluar kendali kami, diluar kepatutan yakni norma-norma tadi," pungkasnya.