SuaraSumut.id - Polisi menangkap 11 tersangka terkait kasus narkoba. Satu orang tersangka ditembak mati karena melawan petugas.
Polisi menyita barang bukti 16 kg sabu dari dua kelompok jaringan Riau-Sumut dan Aceh-Medan tersebut.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pengungkapan pada 6 Desember 2020. Petugas menangkap MR di Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Sumut. Dari MR disita barang bukti 2 kg sabu.
"Tersangka mengaku akan membawa sabu itu ke Dumai," kata Martuani dalam paparannya di RS Bhayangkara Medan, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga:Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti Kasus Kejahatan
Petugas menangkap SF dan MS di Kecamatan Medan Sunggal pada 7 Desember, dan disita 1,012 kg sabu.
![Barang bukti narkoba yang disita polisi. [Foto: Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/17/57810-barang-bukti-narkoba-yang-disita-polisi-foto-istimewa.jpg)
"Petugas kembali menangkap AR dan AJ di Kecamatan Sunggal pada 8 Desember dengan barang bukti 1,010 kg sabu," ujarnya.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap ZI, SM dan SA di Jalan Medan-Binjai KM 13,5.
"Mereka ditangkap pada 9 Desember dengan barang bukti 1,97 kg sabu," ungkapnya.
Tak sampai di situ, pada 10 Desember petugas menangkap DL di kawasan Medan Sunggal.
Baca Juga:Pura-Pura Jadi Polisi Satuan Narkoba, Eko 15 Kali Peras Warga Palembang
"Dari DL disita total 4 Kg sabu yang disimpan dalam kotak kado," jelasnya.
- 1
- 2