Polisi Tembak Mati 1 Tersangka Narkoba di Sumut, 16 Kg Sabu Disita

Polisi menyita barang bukti 16 kg sabu dari dua kelompok jaringan Riau-Sumut dan Aceh-Medan tersebut.

Chandra Iswinarno
Kamis, 17 Desember 2020 | 13:52 WIB
Polisi Tembak Mati 1 Tersangka Narkoba di Sumut, 16 Kg Sabu Disita
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin memaparkan pengungkapan kasus narkoba. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap 11 tersangka terkait kasus narkoba. Satu orang tersangka ditembak mati karena melawan petugas.

Polisi menyita barang bukti 16 kg sabu dari dua kelompok jaringan Riau-Sumut dan Aceh-Medan tersebut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pengungkapan pada 6 Desember 2020. Petugas menangkap MR di Kecamatan Pantai Cermin, Sergai,  Sumut. Dari MR disita barang bukti 2 kg sabu.

"Tersangka mengaku akan membawa sabu itu ke Dumai," kata Martuani dalam paparannya di RS Bhayangkara Medan, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti Kasus Kejahatan

Petugas menangkap SF dan MS di Kecamatan Medan Sunggal pada 7 Desember, dan disita 1,012 kg sabu.

Barang bukti narkoba yang disita polisi. [Foto: Istimewa]
Barang bukti narkoba yang disita polisi. [Foto: Istimewa]

"Petugas kembali menangkap AR dan AJ di Kecamatan Sunggal pada 8 Desember dengan barang bukti 1,010 kg sabu," ujarnya.

Petugas melakukan pengembangan dan menangkap ZI, SM dan SA di Jalan Medan-Binjai KM 13,5.

"Mereka ditangkap pada 9 Desember dengan barang bukti 1,97 kg sabu," ungkapnya.

Tak sampai di situ, pada 10 Desember petugas menangkap DL di kawasan Medan Sunggal.

Baca Juga:Pura-Pura Jadi Polisi Satuan Narkoba, Eko 15 Kali Peras Warga Palembang

"Dari DL disita total 4 Kg sabu yang disimpan dalam kotak kado," jelasnya.

Saat diinterogasi DL mengaku ada pengiriman sabu dari Aceh ke Medan. Petugas kembali melakukan pengembangan pada 15 Desember dan mendapati dua unit mobil dengan ciri-ciri yang dimaksud di Langkat.

Pengejaran dilakukan dan mengamankan HN dari dalam mobil.  Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.

Namun, HN menyebut bahwa mobil di depannya ada seorang pria. Petugas melakukan pengejaran, namun mobil itu tidak mau berhenti. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terarah dan terukur terhadap pengendaranya.

"Saat digeledah ditemukan 6 Kg sabu. Petugas membawa tersangka LJ ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan. Namun, dalam perjalanan LJ meninggal dunia," kata Martuani.

Martuani mengatakan, modus tersangka menyimpan narkoba dalam sepatu dan dalam paket yang dibungkus Kado.

"Ini adalah modus baru, para tersangka menyimpan dalam sepatu dan paket dibungkus kado, mengingat saat ini menjelang perayaan natal," cetusnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini