SuaraSumut.id - Polda Sumut kembali menangkap Ketua FPI Kecamatan Galang, Sumatera Utara, Welly Putra.
Penangkapan terkait unggahan foto hasil editan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo. Foto tersebut dijadikan sebagai profil di akun Facebook pribadinya.
Kekinian Welly yang sempat diperbolehkan pulang dan wajib lapor itu telah ditahan di Polda Sumut.
"Iya benar, telah kita lakukan penahanan (Welly)," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga:Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti Kasus Kejahatan
Tatan mengatakan, penahanan dilakukan setelah polisi memiliki cukup bukti.
Selain itu, status hukum Welly yang awalnya sebagai saksi, kini sudah ditetapkan tersangka.
"Statusnya tersangka, terkait UU ITE," ujarnya.
Sebelumnya, Welly sempat ditangkap di kediamannya, pada Kamis (26/11/2020). Welly ditangkap bersama barang bukti 3 unit HP, KTP, dan 1 buah borgol.
Namun, setelah diperiksa Welly lalu dipulangkan dan berstatus sebagai saksi.
Baca Juga:Warga Sumut Tewas Dibacok OTK di Siak, Sudah Dibuntuti dari Penginapan
"Statusnya masih saksi, sudah di rumahnya," kata Tatan, Jumat (27/11/2020) lalu.
Polisi menyebut, Welly masih berstatus sebagai saksi. Ia juga dikenakan wajib lapor.
"Saat ini masih dalam penyelidikan. Dia wajib lapor," pungkasnya.