SuaraSumut.id - Pemkot Lhokseumawe, Aceh melarang warganya merayakan pergantian Tahun Baru 2021. Hal ini mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.
Imbauan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 696/2020 tentang larangan perayaan tahun baru atau pesta pergantian tahun.
"Surat edaran sudah dikeluarkan oleh Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya sejak 17 Desember 2020," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Lhokseumawe Marzuki, dilansir dari Antara, Senin (28/12/2020).
Ia mengaku, surat edaran ditujukan kepada para pemimpin atau manajer hotel, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe atau restoran, pemilik tempat hiburan dan seluruh masyarakat di wilayah Kota Lhokseumawe.
Baca Juga:38 Jalan di Kota Tasikmalaya Ini Ditutup saat Malam Tahun Baru 2021
Apalagi, katanya, kasus Covid-19 terus meningkat dan juga telah banyak menimbulkan korban jiwa.
Hingga Minggu (27/12/2020) total kasus warga terinfeksi virus corona di Lhokseumawe telah mencapai 356 orang.
"Berkenaan dengan hal itu, seluruh warga Lhokseumawe dilarang melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Covid-19," katanya.
Ia menambahkan, jika warga tetap melaksanakan kegiatan perayaan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Baca Juga:Operasional Cafe dan Restoran di Cianjur Dibatasi hingga Pukul 20.00 WIB