Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Dijerat UU Pornografi

Mantan istri Gading Martin itu dijerat dengan UU Pornografi.

Chandra Iswinarno
Selasa, 29 Desember 2020 | 14:48 WIB
Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Dijerat UU Pornografi
Penyanyi Gisella Anastasia menaiki mobilnya usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumut.id - Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur setelah dilakukan gelar perkara. 

"Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Mantan istri Gading Martin itu dijerat dengan UU Pornografi. Gisel dan MYD  akan segera dijadwalkan pemanggilan oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Hukumannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," kata Yusri.

Baca Juga:Ditetapkan sebagai Tersangka Video Porno, Gisel Akhirnya Mengaku

Sebelumnya, polisi telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video syur mirip Gisel, atas nama PP dan MN.

Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.

Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.

Dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away.

Baca Juga:Gisel Bikin Video Syur 19 Detik di Hotel Medan Tahun 2017

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini