Lion Air Buka Suara soal Warga Negara Asing Dilarang Masuk ke Indonesia

Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro menyebut, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang telah diterbitkan.

Chandra Iswinarno
Selasa, 29 Desember 2020 | 16:39 WIB
Lion Air Buka Suara soal Warga Negara Asing Dilarang Masuk ke Indonesia
Lion Air. (Antara)

Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.

Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Retno dilansir Antara.

Sementara itu, semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas.

Baca Juga:Pakar Epidemiologi Ini Dukung Kebijakan Jam Malam di Kota Makassar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini