Langgar Disiplin, Prajurit TNI AU di Medan Ditahan 14 Hari

Komandan Lanud Soewondo Kolonel Pnb J.H Ginting mengatakan, tujuan sidang disiplin untuk memberikan efek jera kepada terhukum agar tidak mengulangi lagi perbuatanya.

Chandra Iswinarno
Rabu, 30 Desember 2020 | 06:30 WIB
Langgar Disiplin, Prajurit TNI AU di Medan Ditahan 14 Hari
Sidang disiplin prajurit TNI AU di Medan, Sumatera Utara berpangkat Serka dengan inisial BS di Aula Mustang, Lanud Soewondo, Selasa. [ANTARA/HO]

SuaraSumut.id - Seorang prajurit TNI AU di Medan, Serka BS dihukum disiplin 14 hari penahanan. Ia diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Hakim Disiplin, Komandan Lanud Soewondo Kolonel Pnb J.H Ginting memberikan putusan hukuman dalam sidang yang digelar di Aula Mustang, Selasa (29/12/2020).

Serka BS terbukti melakukan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang prajurit TNI, yaitu pelanggaran disiplin melanggar perintah dinas dengan tidak menjalankan kewajiban dalam pengamanan aset Lanud Soewondo.

Sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 Jo Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor 25 Tahun 2017, atasan berhak menghukum karena yang bersangkutan telah ditetapkan bersalah, sehingga mendapatkan hukuman disiplin dengan penahanan disiplin ringan selama 14 hari.

Baca Juga:Belum Terapkan Hukuman Mati Bagi Juliari, KPK: Tak Ada Intervensi Politik

Komandan Lanud Soewondo Kolonel Pnb J.H Ginting mengatakan, tujuan sidang disiplin untuk memberikan efek jera kepada terhukum agar tidak mengulangi lagi perbuatanya.

"Ini dapat menjadi contoh dan pelajaran bagi prajurit Lanud Soewondo yang lain agar tidak sekali-kali melakukan pelanggaran disiplin," katanya, dilansir dari Antara, Rabu (30/12/2020).

Sementara itu, Kepala Hukum Lanud Soewondo Kapten Sus Helmy Wardoyo mengatakan, sidang ini dihadiri hanya oleh anggota militer dengan pangkat Sersan Kepala ke atas.

"Hal ini disebabkan oleh adanya etika militer bahwa untuk menghukum seorang militer minimal pangkat harus sama dengan terhukum," pungkasnya.

Baca Juga:Viral Aksi Polwan Bermain TikTok Berujung Hukuman, Ini Dia Alasannya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini