Pemerintah Bubarkan FPI, Begini Respon Polda Sumut

Tatan menyebut belum mengatahui berapa banyak massa FPI di Sumut.

Chandra Iswinarno
Rabu, 30 Desember 2020 | 16:09 WIB
Pemerintah Bubarkan FPI, Begini Respon Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan. (Foto: via Medanheadlines)

SuaraSumut.id - Polda Sumut menunggu instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis untuk pembubaran  kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atamaja, kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

"Kita masih monitor, kita menunggu instruksi dari pimpinan. Pada prinsipnya kita tetap menunggu perintah terkait pembubaran aktivitas itu," kata Tatan.

Tatan menyebut belum mengetahui berapa banyak massa FPI di Sumut. Perihal pembubaran kegiatan dan pelarangan atribut, Tatan menyebut akan dilakukan koordinasi.

Baca Juga:FPI Tangerang Baru Tahu Kalau Sudah Dibubarkan

"Jadi kita masih menunggu instruksi dari Kapolri. Massanya banyak atau tidak, nanti kita akan koordinasi," pungkasnya.

Diketahui, Organisasi FPI resmi dibubarkan dan dilarang di Indonesia. Hal itu disampaikan langsung Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Pemerintah membubarkan ormas FPI karena organisasi itu tidak memiliki kedudukan hukum. Hal itu berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

Mahfud MD juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Di samping itu, FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.

Baca Juga:Jika FPI Masih Nekat Gelar Kegiatan, Aparat akan Bertindak Tegas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini