SuaraSumut.id - Tiga oknum polisi yang diamankan warga saat diduga memakai narkoba diperiksa Propam.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Minggu (10/1/2021) sore.
"Pemeriksaan juga telah dilakukan oleh Propam bekerjasama dengan Propam Polda," katanya.
Ia menjelaskan, ketiga oknum polisi tidak hanya diberi sanksi kode etik, namun juga akan dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga:PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI
"Untuk pidananya kita teruskan, karena ini kasus atensi sekali," ujarnya.
Ia menjelaskan, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin sudah berulang kali mengingatkan jajarannya agar tak terlibat kasus narkoba.
"Bapak Kapolda sudah berkali-kali menekankan bahwa tidak ada tempat untuk pelaku-pelaku penyalahgunaan narkoba siapa pun dia," jelasnya.
Diketahui, tiga orang oknum polisi di Labuhanbatu, Sumatera Utara diamankan warga pada Selasa (5/1) sore.
Dua orang berpangkat Bripka dan satu orang Brigadir. Mereka bertugas di Ditpolair dan Polsek.
Baca Juga:Karena Sering Selingkuh, Anak di Demak Laporkan Ibu Kandungnya ke Polisi