Pemilik Pijat Plus-plus di Medan Divonis 3 Tahun Bui

Putusan tersebut tidak berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Sabrina.

Chandra Iswinarno
Rabu, 20 Januari 2021 | 06:00 WIB
Pemilik Pijat Plus-plus di Medan Divonis 3 Tahun Bui
Sidang putusan pemilik pijat plus-plus gay di Pengadilan Negeri (PN) Medan [Istimewa]

SuaraSumut.id - Pemilik pijat plus-plus gay, A Meng alias Ko Amin divonis tiga tahun penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Pardamean Batubara menjatuhi vonis terhadap terdakwa saat sidang putusan di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021).

"Menjatuhi terdakwa A Meng dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 120 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," kata Syafril dalam putusannya.

Putusan tersebut tidak berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Sabrina.Dia menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta dan subsider 2 bulan penjara.

Baca Juga:Berkali-kali ML dengan Nakes Gay, Pasien JN Ternyata Berstatus Bujang

Dalam pertimbangan hakim, yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan lantaran terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, A Meng melalui penasihat hukumnya Sri Wahyuni, mengatakan menerima putusan tersebut.

"Terima yang mulia," ucap Sri Wahyuni.

Diketahui, kasus pijat plus-plus gay sempat menghebohkan warga Kota Medan. Polisi berhasil membongkar praktik SPA plus-plus khusus gay itu di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan pada Sabtu (30/5/2020) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut polisi turut mengamankan 11 orang termasuk terdakwa yang merupakan perekrut dan penyedia tempat, sementara yang lainnya adalah terapis.

Baca Juga:Terkuak! Motif Pasien Covid Sebar Chat Mesum Nakes Gay karena Mau Eksis

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini