SuaraSumut.id - Polres Aceh Tamiang menggagalkan peredaran dua kilogram sabu-sabu. Seorang pelaku berinisial MAZ (39) warga Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan mengatakan, awalnya petugas melakukan razia di depan Mapolsek Kejuruan Muda, Selasa (19/1) pukul 23.00 WIB.
Saat razia melintas satu unit minibus mengurangi kecepatan. Seseorang membawa ransel turun dari mobil. Petugas lalu membawa orang tersebut beserta minibus ke halaman Mapolsek Kejuruan Muda.
"Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dua bungkus plastik diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu. Berat masing-masing bungkusan mencapai satu kilogram," katanya, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga:Polisi Tangkap Penyelundup 20 Kg Sabu Asal Malaysia di Bengkalis
Pelaku bersama barang bukti sabu, HP dan mobil Toyota Avanza langsung diamankan.
Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Rian di Alue Kumbah, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.
Saat ini petugas memasukkan Rian dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku mengambil sabu di pinggir jalan serta membawanya ke Medan, Sumatera Utara. Pelaku mengaku mendapat upah Rp 10 juta untuk membawa sabu itu," pungkasnya. [Antara]
Baca Juga:Simpan Sabu, Ahmad Dani Diringkus Polisi