Tak Ada Pelanggaran, Kasus Raffi Ahmad Pesta Usai Divaksin Covid-19 Disetop

Namun demikian, polisi menyebut tidak menemukan adanya unsur pelanggaran Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Chandra Iswinarno
Kamis, 21 Januari 2021 | 15:50 WIB
Tak Ada Pelanggaran, Kasus Raffi Ahmad Pesta Usai Divaksin Covid-19 Disetop
Presenter Raffi Ahmad saat mengisi jumpa pers acara "The Next Influencer" antara Rans Entertainment dan ANTV di Kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Raffi Ahmad baru saja menjalani vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Istana menyebut Raffi adalah perwakilan dari kaum milenial yang ditunjuk negara untuk menjadi panutan menyukseskan program vaksinasi Covid-19 sekaligus menyebarkan pesan protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini