SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Bengkulu, berinisial SR (42) tega memperkosa anak kandungnya SP yang berusia 6 tahun. Akibat perbuatannya, SR terancam 15 tahun penjara.
Demikian dikatakan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kasatreskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, dilansir Antara, Senin (21/1/2021).
"Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan dengan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D, Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E UU RI Nomor 35 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga:Guru Ponpes Bengkulu Melawan Tolak Tes COVID, Padahal Santrinya Corona
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, korban disetubuhi pelaku di rumah pada Senin 18 Januari 2021.
Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu N (40). Pelaku lalu dilaporkan sang istri ke polisi.