SuaraSumut.id - Provinsi Sumatera Utara melanjutkan masa Pembatasan Kegiatan Masyarakar (PKM) hingga 14 Februari. Hal ini dilakukan karena angka kematian Covid 19 masih tinggi di atas nasional.
"PKM 1-14 Februari melanjutkan PKM tahap I yang dilakukan 14-31 Januari, " ujar Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut, dr Aris Yudhariansyah di Medan seperti dilansir ANTARA, sabtu (6/1/2021).
Istruksi PMK tersebut tertuang dalam surat Nomor 188.54/2/INST/2021 yang ditandatangani Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada 1 Februari lalu.
Dalam instruksi itu, PMK diperpanjang antara lain melihat angka kematian akibat COVID-19 di Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,6 persen sedangkan positivity rate masih tinggi yakni 7,2 persen.
Baca Juga:Dalam Dua Hari, 3 Perwira Polisi di Sumut Dicopot Gegara Kasus Viral
"Pemberlakuan PMK secara tepat dan terukur dengan mengaktifkan posko-posko satgas sampai tingkat RT/RW diharapkan bisa mengendalikan penyebaran COVID-19," ujar ia.
Pembatasan pada tempat kerja (kantor) sebesar 50 persen dan Work From Home (WFH) 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Untuk sektor kebutuhan pokok masyarakat boleh tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat.
Untuk kegiatan restoran yakni makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
"Ada pun pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, restoran, kafe dan kuliner malam, katanya tetap sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan tempat hiburan malam seperti club malam, diskotik, pub/live musik, karaoke, bar, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area ketangkasan lain-lain sampai dengan pukul 22.00 WIB," terang ia.
Baca Juga:Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Dicopot Usai Video Dugem Viral