Gubsu Minta Daerah Antisipasi Peningkatan Covid-19-Sanksi Pelanggar Prokes

Surat bernomor 360/1076/2021 tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di daerah dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Suhardiman
Senin, 08 Februari 2021 | 15:57 WIB
Gubsu Minta Daerah Antisipasi Peningkatan Covid-19-Sanksi Pelanggar Prokes
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. [Istimewa]

- Pasal 14 ayat 1 bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah diancam selama-lamanya pidana 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

- Pasal 14 ayat 2 disebutkan barang siapa yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan diancam pidana selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

b. Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan Pasal 93 setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraannya sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masayarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

c. Instruksi presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan Prokes.

Baca Juga:Mulai Berlaku Besok, Ini Beda PPKM Mikro dan PPKM Biasa

d. Peraturan Gubsu nomor 33 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan nomor 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Prokes di Sumut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini