SuaraSumut.id - Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial R (49) warga Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga berbuat cabul terhadap PR (16) anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap, Senin, mengatakan kasus tersebut terungkap bermula saat korban bercerita kepada kakak-kakak kandungnya bahwa dirinya sudah dua bulan tidak menstruasi.
Kemudian korban dibawa berobat dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa korban sedang hamil.
"Korban mengaku bahwa dirinya selama ini digauli oleh ayah kandungnya sendiri," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Kakak kandung korban kemudian memberitahu hal tersebut kepada abang kandung korban yang selanjutnya melapor ke Polsek Deli Tua.
"Atas laporan itu kita lakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak Oktober 2020.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1,3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bikin Anak Telat Datang Bulan, Ayah di Deli Serdang Diringkus Polisi
Usut punya usut sang anak yang baru berumur 16 tahun itu hamil dua bulan
Bangun Santoso
Selasa, 09 Februari 2021 | 08:37 WIB

BERITA TERKAIT
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
02 April 2025 | 06:03 WIB WIBREKOMENDASI
News
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
03 April 2025 | 17:24 WIB WIBTerkini
news | 01:00 WIB
news | 00:37 WIB
news | 15:08 WIB
news | 21:31 WIB
news | 17:13 WIB