Kasus Pasutri Dituduh Curi HP Berujung Perdamaian

Yemi mengatakan, perkara ini sebagai tindak pidana ringan sehingga bisa di mediasi untuk berdamai.

Suhardiman
Kamis, 04 Februari 2021 | 18:30 WIB
Kasus Pasutri Dituduh Curi HP Berujung Perdamaian
Pasutri di Medan dituduh mencuri dan diperas usai berniat mengembalikan HP yang ditemukan [Facebook]

SuaraSumut.id - Kasus pasangan suami istri yang dituduh mencuri handphone di pusat perbelanjaan di Deli Serdang dan viral berujung perdamaian.

Hal tersebut diungkap Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (4/2/2021).

"Setelah kami lakukan pendalaman, kita lakukan pemeriksaan klarifikasi kedua belah pihak di Sat Reskrim, kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai," kata Yemi.

Namun demikian, kata Yemi, perdamaian itu saja tidak cukup. Pihaknya menembuskan hasil perdamain ke Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, kasus tersebut telah P21 dan sudah sampai ke tangan jaksa.

Baca Juga:Listyo jadi Kapolri, Busyro Soroti Kekerasan Polisi Termasuk 6 Laskar FPI

Yemi mengatakan, perkara ini sebagai tindak pidana ringan sehingga bisa di mediasi untuk berdamai.

"Inikan kategori tindak pidana ringan, makanya kami mengedepankan restorasi justice dalam penyelesaian masalahnya," ujarnya.

Pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan mendalami permasalahan tersebut.

"Soal uang maupun hal-hal yang lain, belum ada kami temukan dan kami pastikan itu tidak ada," tegasnya.

Sekedar mengingatkan, pasangan suami istri berinisial SN (26) dan MF (25) dilaporkan ke polisi karena dituduh mencuri ponsel handphone. Namun pasutri itu mengaku hendak mengembalikan ponsel itu kepada pemiliknya.

Baca Juga:Jelang Pemberlakuan Jateng di Rumah Saja, Sejumlah Wilayah Diterjang Banjir

Namun polisi punya penilaian berbeda. Pasutri tersebut dianggap sengaja mengambil handphone milik korban. Dalam rekaman CCTV, pasutri itu langsung meninggalkan Mall Suzuya hanya berselang 4 menit setelah mengambil hp tersebut.

Kasus ini menjadi viral karen pasutri didampingi pengacaranya mengungkap jika mereka berniat mengembalikan HP, tapi malah diperas dan kriminalisasi oleh oknum polisi.

"Karena kasusnya viral, demi untuk memberikan rasa keadilan maka kami ambil alih dan ditangani Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Kita dalami kasusnya dengan harapan akan memberikan penanganan yang baik. Kemudian kita juga akan memberi keadilan kepada kedua pihak," jelasnya.

Kuasa hukum pasangan suami istri, Roni Prima Panggabean sudah mengetahui perdamaian kasus tersebut. Hanya saja pihaknya masih menunggu kepastian hukum kliennya.

"Kami menunggu SP3. Sampai saat ini belum kami terima," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini