SuaraSumut.id - Seorang oknum PNS di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, berinisial TS (34) ditangkap dalam dugaan kasus sabu.
Polisi juga menangkap seorang pria berinisial SA (34), warga Kabupaten Nagan Raya terkait kasus serupa.
Kedua ditangkap di kawasan Desa Cot Peuradi, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, pada Senin (8/2).
"Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Narkoba Polres Nagan Raya AKP Zaflaini, dilansir dari Antara, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga:PDIP Pilih Jalur Oposisi Terhadap Bupati Jember Terpilih Hendy Siswanto
Polisi menyita barang bukti satu paket sedang sabu, dua paket kecil sabu, 26 lembar plastik, HP, sepeda motor.
"Barang bukti itu ditemukan dari kedua pelaku saat petugas melakukan penangkapan," ujarnya.
Keduanya juga mengakui sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok tersebut.
"Kedua pelaku sudah kita lakukan penahanan guna memudahkan proses penyidikan," pungkasnya.
Baca Juga:Hanyut di Sungai Ciliwung, Bocah 9 Tahun Asal Sukamulya Belum Ditemukan