SuaraSumut.id - DPRD Medan menjadwalkan sidang paripurna dengan agenda pemberhentian Akhyar Nasution dari jabatan Wali Kota Medan di sisa masa jabatan 2016-2021.
Jabatan Akhyar sebagai Wali Kota Medan diketahui akan berakhir pada Rabu 17 Februari 2021.
"Pagi ada sidang paripurna pemberhentian Akhyar. Karena pengusulan pengangkatan dari sini, maka usulan pemberhentian juga dari DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, dilansir dari Antara, Selasa (16/2/2021).
Ia mengatakan, sidang paripurna pemberhentian Akhyar dilakukan oleh anggota legislatif setempat. Pasalnya, terbitnya surat dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Baca Juga:Polisi Bongkar Dugaan Penjualan Bayi di Medan
Surat itu telah dibahas berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan via aplikasi zoom.
"Karena dia (Akhyar Nasution) diangkat berdasarkan paripurna, kita juga harus memberhentikan dia lewat paripurna," ujarnya.
Diberitakan, Akhyar Nasution resmi dilantik sebagai Wali Kota Medan definitif sisa masa jabatan 2016-2021. Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Akhyar sebelumnya merupakan Wakil Wali Kota Medan pendamping Dzulmi Eldin yang menang dalam Pilkada 2015.
Seiring berjalannya waktu, Dzulmi Eldin terjerat kasus dugaan korupsi. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga:Terlibat KDRT, Persija Bebas Tugaskan Alfath Faathier
Eldin dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Eldin dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ia dinilai bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar dari sejumlah pejabat.