SuaraSumut.id - Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk diperiksa Polda Sumut, Selasa (16/2/2021).
Yusuf diperiksa terkait dugaan rasisme. Ini pertama kalinya Yusuf diperiksa setelah dilaporkan ke Polda Sumut.
Ia tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Sumut pukul 10.00 WIB, didampingi kuasa hukumnya Rinto Maha.
"Hadir sebagai terlapor dalam dugaan ujaran rasisme dan (pelapor) terhadap kader Demokrat itu," kata Yusuf di Mapolda Sumut.
Baca Juga:Besok Vaksinasi Covid-19, Nakes Cek Kesehatan Pedagang Pasar Tanah Abang
Yusuf mengatakan, pelaporan dirinya atas dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai bermula dari diskusi antara Prof Henuk dengan mantan komisioner Komnas Ham itu di twitter.
Dalam diskusi ia menanggapi pernyataan Pigai yang meragukan pengalaman Hendro Priyono dengan menulis "apa yang telah kau buat untuk bangsa ini".
Yusuf menulis pernyataan yang sama kepada Pigai dengan menyuruhnya bercermin serta menulis pertanyaan yang sama seperti halnya yang ditulis Pigai kepada Hendro Priyono.
Cuitan itu juga dibubuhi dengan foto Natalius Pigai yang disandingkan dengan foto seekor monyet yang sedang bercermin.
"Ini kritikan, sindiran lah. Kan kalau diskusi biasalah. Sekarang masalahnya begini, saya dengan Pigai (Natalius Pigai) yang diskusi kenapa orang lain yang lapor saya. Awalnya kami diskusi tidak ada (rasisme), cuma karena saya istilahnya hajar 'junjugannya' Demokrat makanya akhirnya ini terangkat. Terbukti saya ada lapor lima akun kadernya (Demokrat)," ujarnya.
Baca Juga:KPU Solo Beri Penghargaan Suara.com Sebagai Media Sosialisasi Pilkada 2020
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan hadirnya Yusuf untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.
Kehadiran guru besar USU merupakan agenda pemanggilan sebagai terlapor dan pelapor yang tertunda, sehingga dilakukan jadwal ulang.
"Beliau kemarin di panggil, tidak bisa hadir karena ada tugas yang tidak bisa di tinggalkan. Jadi pengacaranya kemarin berjanji untuk profesor itu datang hari ini, dan hari ini dia sudah hadir memenuhi panggilan yang kemarin," kata MP Nainggolan.
Kuasa hukum Yusuf, Rinto Maha mengatakan, proses pemeriksaan terhadap Yusuf Leonard Henuk dilakukan pada hari ini.
"Kita sudah meminta kepada penyidik untuk pemeriksaan terhadap klien kami dilaksanakan hari ini, lantaran beliau ada perkuliahan perdana di kampus yang harus dihadiri," jelas Rinto Maha.
Diketahui, Prof Yusuf Leonard Henuk dilaporkan atas dugaan rasisme ke Polda Sumatera Utara.
Ia diduga melakukan tindak pidana ucapan yang mengandung unsur SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kontributor : Muhlis