SuaraSumut.id - Demi membuat konten di media sosial, dua orang sopir angkot di Sumut ugal-ugalan di jalan. Alhasil keduanya diciduk petugas kepolisian. Kedua sopir yang ditangkap bernama MK (18) dan M Amri (27).
"Kita amankan dua sopir angkot setelah konten video 'Angkot Oleng' viral di media sosial," kata Kasatlantas Polres Mandailing Natal, AKP Septian Rianto, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (16/2/2021).
Septian mengatakan, video tersebut viral pada Minggu (14/2/2021). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, Senin (15/2/2021).
"Tak butuh waktu lama berkat bantuan jajaran saya yang bertugas di pos lantas Kotanopan, mereka dapat kami amankan," ujarnya.
Baca Juga:Bingung Pilih Petronas atau VR46, Begini Kata Bos Yamaha
Septian menjelaskan, keduanya ditangkap untuk memberikan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang serta membahayakan pengguna jalan lain.
"Kedua pengemudi angkot telah mengklarifikasi dan memohon maaf serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi," cetusnya.
Kedua dipersangkakan melanggar Pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," tukasnya.
Baca Juga:Diduga Langgar Protokol Covid-19, Arsenal Interogasi Aubameyang