SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial S (49) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, mencabuli anak tirinya. Korban yang masih berusia 15 tahun diiming-imingi oleh pelaku akan dibelikan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadani mengatakan, peristiwa terjadi di rumah mereka di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, pada Oktober 2020.
Saat itu korban korban yang tengah mandi dipanggil oleh pelaku dan dan ditanya apakah ingin dibelikan sepeda motor.
"Disitu korban mengatakan mau (dibelikan sepeda motor). Pelaku lalu masuk ke dalam kamar mandi dan mencabuli korban," katanya, kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga:Meluruskan Pandangan Kiblat Politik Identitas Indonesia
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku lalu keluar kamar mandi dan meninggalkan korban.
"Korban diancam untuk tidak memberitahukan kejadian itu," ucap Ramadani.
Kasus ini baru terungkap pada awal Februari 2021 lalu. Korban saat itu bertemu dengan ayah kandungnya.
Ayah kandung korban yang geram mendengar cerita itu, lalu membuat laporan tersebut ke Mapolres Asahan dan menyerahkan pelaku.
"Motif pelaku melakukan persetubuhan ada menjanjikan korban untuk membelikan sepeda motor," jelasnya.
Baca Juga:Vegetarian dan Vegan, Apa Bedanya?
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tukasnya.