Pembayaran baru dapat dilakukan setelah dilakukan perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Perubahan tersebut tentu melakukan perubahan anggaran.
"DPA memang sudah disahkan 16 Desember 2020. Hanya saja ada kekeliruan antara Dinkes dan RSUD Pirngadi Medan," bebernya.
Kendala lain adalah dana Rp 9 miliar masuk ke kas Pemko Medan pada 23 Desember 2020. Namun, dana tersebut belum bisa menolong para nakes karena belum terekap dalam APBD Kota Medan dan harus disahkan terlebih dahulu.
Total dana nakes yang harusnya diterima dari APBN Rp 27 miliar dan yang telah diterima Pemko Medan Rp 15 miliar. Uang itu tetap saja belum bisa memenuhi tuntutan nakes meski secara data dana tersebut ada.
Baca Juga:Cerita Baru Isu Nissa Sabyan Pelakor, Netizen: Beneran atau Mau Rilis Lagu?
"Ini lah yang tidak sempat terbayarkan. Uang dari APBN sudah masuk, tapi masuknya telat. Ini yang kita cari solusinya, hak nakes tidak hilang," cetusnya.
Kontributor : Muhlis