Insentif Nakes Belum Dibayar, Pemko Medan: Uangnya Masih Aman di Kas

Namun, kata Wiriya, dana insentif yang dapat dibayarkan hanya empat bulan dan rata-rata perbulan Rp 1,5 miliar.

Suhardiman
Jum'at, 19 Februari 2021 | 18:03 WIB
Insentif Nakes Belum Dibayar, Pemko Medan: Uangnya Masih Aman di Kas
Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman saat diwawancarai. [digtara.com]

SuaraSumut.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan tanggapan soal insentif tenaga medis (nakes) yang belum dibayarkan.

Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mengatakan, insentif belum dibayarnya karena anggaran turun secara bertahap, yaitu tahap pertama Maret 2020 Rp 3,7 miliar dan tahap kedua pada Juli 2020.

"Uang itu masih aman di kas Pemko Medan. Dari Rp 3,7 miliar yang masuk ke Dinas Kesehatan, hanya untuk pembayaran tiga bulan. Sementara yang bisa terbayarkan kepada tenaga kesehatan di Pirngadi maupun puskesmas hanya dua bulan," katanya, Jumat (19/2/2021).

Wiriya mengatakan, tahap kedua dianggarkan Rp 2,5 milliar pada Oktober 2020. Sehingga total dana dari kedua tahap berjumlah Rp6,3 milliar.

Baca Juga:Daftar 5 Aplikasi Berbasis Audio Selain Clubhouse, Patut Dicoba!

Namun, kata Wiriya, dana insentif yang dapat dibayarkan hanya empat bulan dan rata-rata perbulan Rp 1,5 miliar.

"Kenapa, karena insentif yang diterima nakes bervariasi dan tergantung kepada jumlah kasus yang ada," ungkapnya.

Data yang masuk untuk bulan ketiga mengalami penambahan jumlah. Sehingga dana Rp 6,3 miliar juga belum bisa dibayarkan ke para nakes. Alasanya, insentif yang diajukan antara nakes PNS dan nakes non PNS berbeda.

Pembayaran baru dapat dilakukan setelah dilakukan perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Perubahan tersebut tentu melakukan perubahan anggaran.

"DPA memang sudah disahkan 16 Desember 2020. Hanya saja ada kekeliruan antara Dinkes dan RSUD Pirngadi Medan," bebernya.

Baca Juga:Pemerintah Gandeng Start-up untuk Percepat Digitalisasi Desa Wisata

Kendala lain adalah dana Rp 9 miliar masuk ke kas Pemko Medan pada 23 Desember 2020. Namun, dana tersebut belum bisa menolong para nakes karena belum terekap dalam APBD Kota Medan dan harus disahkan terlebih dahulu.

Total dana nakes yang harusnya diterima dari APBN Rp 27 miliar dan yang telah diterima Pemko Medan Rp 15 miliar. Uang itu tetap saja belum bisa memenuhi tuntutan nakes meski secara data dana tersebut ada.

"Ini lah yang tidak sempat terbayarkan. Uang dari APBN sudah masuk, tapi masuknya telat. Ini yang kita cari solusinya, hak nakes tidak hilang," tukasnya.

Sebelumnya, sejumlah tenaga kesehatan (nakes) RSUD Pirngadi Medan mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Rabu (17/2/2021) siang. Mereka mengadukan persoalan insentif penanganan Covid-19 yang hingga kini belum mereka terima secara penuh.

Salah seorang perwakilan tenaga kesehatan, Boala Zendrato menjelaskan, mereka mulai merawat pasien Covid-19 pada Maret 2020 hingga sekarang. Mereka baru menerima insentif untuk bulan Maret dan April yang dibayarkan pada Oktober 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini